Minggu, 14 Februari 2010

Tokoh: Richard Matthew Stallman

. Minggu, 14 Februari 2010

Richard Matthew Stallman dikenal disingkat sebagai RMS lahir pada 16 Maret 1953 di Manhattan, Amerika. Di akhir tahun 60-an sejak RMS masih sekolah menengah sudah mendapat penghargaan atas penulisan program komputer dan dipekerjakan oleh IBM New York Scientific Center. Richard Stallman ketika menghadiri konferensi mengenai hak-hak intellectual digital setelah bekerja di tempat tersebut RMS melanjutkan pekerjaan di Departemen Biologi Universitas Rockefeller. Tahun 1971 RMS masuk kuliah di Universitas Harvard dan bekerja di Laboratorium Artificial Intelligence ? MIT. Lulus sebagai Bachelor of Arts (BA) di tahun 1974 dari Harvard di bidang Fisika, yang setahun kemudian menulis editor EMACS dan tetap bekerja di MIT sampai era 80-an.

Sejak tahun 70-an konsep free software sebenarnya sudah ada, di mana para developer komputer saling berbagi software secara gratis, namun di tahun 80-an semakin banyak vendor komputer berkembang sekaligus software proprietary semakin banyak.

Pada tahun 1983, tepatnya 27 September RMS mengumumkan kepada dunia tentang ide membuat sistem operasi mirip UNIX yang lengkap dan bebas. Bulan Januari di tahun berikutnya ide tersebut dimatangkan dalam GNU Project sekaligus RMS keluar dari MIT dan tidak melanjutkan studi doktoralnya.

GNU Project

Dengan seriusnya mengembangkan GNU Project pada tahun 1985 RMS mengumumkan GNU Manifesto di dalam journal Software Tools Dr. Dobbs Volume 10 No. 3 bulan Maret yang berisi penjelasan dan definisi tujuan dari GNU Project, intinya yaitu mengembangkan sistem operasi yang lengkap secara bebas ? free as freedom. GNU sendiri merupakan singkatan rekursif dari GNU is Not Unix. Unix adalah sistem komputer proprietary yang menguasai dunia sejak 1970-an. Saat ini lisensi copyright Unix dipegang oleh SCO (Santa Cruz Operation). RMS kemudian membentuk Free
Software Foundation untuk mewadahi pergerakan Free Software Movement.

Tahun 1989 RMS membuat sebuah konsep lisensi sebagai turunan dari copyright yaitu copyleft. Tujuan copyleft memang seperti bertentangan dengan sistem copyright, copyright secara hukum memberikan hak ekslusif sebuah karya sedangkan copyleft juga memberikan hak eksklusif namun dalam bentuk kebebasan untuk dipakai, diperbaiki bahkan dikembangkan dan didistribusikan kembali dengan lisensi yang sama, sekali copyleft turunan karya berikutnya harus copyleft. Jadi tidak ada unsur pelanggaran terhadap sistem hukum hak cipta.

Empat unsur dalam sistem Free Software atau copyleft adalah:
1. bebas menjalankan program [freedom 0]
2. bebas mempelajari program dan mengadaptasi sesuai kebutuhan [freedom 1]
3. bebas mendistribusikan ulang [freedom 2]
4. bebas meningkatkan program dan mempublikasikannya [freedom 3]

GNU Project semakin mendekati lengkapnya sebuah sistem operasi. Para anggota proyek membuat kernel sistem operasi yang disebut GNU Hurd, namun karena pengembangannya sangat kritis terhadap sistem hukum kernel ini sangat lambat dikembangkan, hingga akhirnya dunia merasa lega ketika seorang mahasiswa dari Findlandia yaitu Linus Torvalds merilis kernelnya yang disebut Linux yang bisa bekerja pada komputer x86/PC saat itu di tahun 1991. Lengkaplah kini GNU Project dalam membuat sistem operasi yang lengkap dan diberi nama GNU/Linux dan kini lebih mudah disebut Linux saja. Namun jika anda berbicara dengan RMS harus tetap menyebutnya sebagai GNU/Linux.

Free Software Foundation

FSF yang telah didirikan tahun 1985 mempunyai fungsi mengendalikan pergerakan Free Software dalam GNU Project. Saat ini beberapa fungsi utamanya adalah:
GNU Geneneral Public License (GPL) enforcement. Setiap tahun rata-rata ada 50 kasus pelanggaran terhadap lisensi GPL ini, namun FSF sampai saat ini belum mengajukannya ke meja hijau.

Mengembangkan Lisensi GNU. Saat ini yang dipakai adalah versi 2 dan sedang dikembangkan GPL versi 3. Selain GPL FSF juga membuat lisensi LGPL (Lesser General Public License) dan GFDL (GNU Free Documentation License).

Menjaga Hak Cipta. FSF bekerja membuat hal-hal administratif untuk melindungi semua karya software yang bernaung dalam GPL supaya ada benteng pertahanan jika terjadi persidangan terhadap kasus pelanggaran hak cipta di meja hijau.

Free Software Directory dan Hosting. Mewadahi pembuatan software GPL bagi semua developernya.

Linux

Dengan dirilisnya GNU/Linux dunia Free Software mengalami kemajuan pesat. Tidak hanya perkembangan kernel Linux sendiri yang semakin portable ke mesin/komputer selain x86/PC tapi juga ke mesin/komputer yang dibuat oleh vendor-vendor Unix seperti mesin Sparc SUN, mesin PowerPC IBM dan Macintosh, mesin Alpha DEC dan lain-lain, tapi juga berkembangnya aplikasi-aplikasi untuk kebutuhan lengkapnya sebuah sistem operasi. Internet membantu pengembangan Linux dan Free Software ini.

Sistem operasi yang lengkap ini kemudian disebut sebagai distribusi atau distro karena saking banyaknya personal atau lembaga yang meramu software GNU menjadi sebuah sistem operasi yang siap pakai. Beberapa distro utama kita kenal seperti Debian, Slackware, Redhat/Fedora, Mandrake, Gentoo dan YellowDog.

Tahun 2000-an distro Linux ini semakin berkembang sampai ke hal praktis dalam bentuk LiveCD, yaitu boot melalui CDROM dan Linux secara instan siap dipakai bekerja. Perkembangan lain adalah sistem embedded, yaitu menjadikan Linux sebagai sistem operasi pada hardware khusus seperti telepon selular, PDA, router, firewall dsb.

Open Source Initiative

Beberapa kalangan developer dan vendor menganggap terlalu ketatnya lisensi GPL di atas, sekali GPL maka turunan karya software harus GPL juga, hal ini mengurangi pengembangan yang dibutuhkan oleh vendor atau developer tertentu sebagai bentuk Free as Free Speech, tidak hanya Free sebagai Freedom. Beberapa evangelist Free Software seperti Bruce Perens dan Eric Raymond membentuk Open Source Initiative (OSI) dengan konsep Open Source Software (OSS) di tahun 1998 yang mengembangkan konsep Open Source yang lebih lebar dibandingkan dengan Free Software, sehingga Free Software atau GPL compliant atau tunduk dalam konsep Open Source yang lebih open.

Definisi Open Source dari OSI saat ini sudah mencapai versi 1.9 dengan sepuluh konsep yaitu:

  1. Free Redistribution. Bebas untuk didistribusikan ulang.

  2. Source Code. Source code harus tersedia bebas.

  3. Derived Works. Boleh dimodifikasi/diturunkan dengan lisensi yang sama.

  4. Integrity of The Author?s Source Code. Source code asli boleh restricted (didistribusikan tanpa dimodifikasi) asal memperbolehkan distribusi modifikasi/turunan dalam bentuk patch.

  5. No Discrimanations Againts Persons or Groups. Tak ada diskriminasi terhadap orang atau kelompok tertentu.

  6. No Discrimanations Againts Fields of Endeavor. Tak ada diskriminasi terhadap pemakaian dalam bidang tertentu.

  7. Distribution of License. Lisensi harus disertakan dalam setiap produk software dan turunannya.

  8. License Must Not Be Specific to a Product. Lisensi tidak boleh hanya untuk produk tertentu.

  9. License Must Not Restrict Other Software. Lisensi tidak boleh membatasi software lain.

  10. License Must Be Technology-Neutral. Lisensi harus netral terhadap teknologi pendistribusian, misalnya tidak boleh mendistribusikan hanya dalam media CDROM saja.

Di copyleft dari website Oom Jay (yulian at firdaus dot or dot id).

Baca juga artikel ini:



7 komentar:

mnemonnic mengatakan...

hahaha..... jenggote mirip bang izzu.... :D

Ebyx84 mengatakan...

@mnemonnic::

Huss...jenggotku masih berwarna hitam, trus ngga kelihatan seperti hutan tropis (jenggotnya pak RMS)....hehehe

WeningBlog mengatakan...

itu poto bang izu saat lanjut usia :))

mnemonnic mengatakan...

@Tri Retno : poto masa depan? wah, sing moto John Titor kui...

Ebyx84 mengatakan...

@Tri Retno Feat menmonic::

Wah...makasih banyak ya pren...senangnya kalo masa depan aku jadi kayak RMS...Dah Jenius terkenal lagi... :D

mazumam mengatakan...

bang izzu.... biar fontnya gede carane gimana??? :D

Ebyx84 mengatakan...

Font apa dulu prenz? (seharusnya semua font yg dilihat dirimoe pasti gede yo) :D

Posting Komentar

 
© Copyright 2007-2010. DOSCOM BLOG. All rights reserved | www.doscom.org is proudly powered by Blogger.com